Senin, 10 Februari 2014

pemerintahan indonesiapada awal kemerdekaan



B. Pemerintahan Indonesia Pada Awal Kemerdekaan
Proklamasi  Kemerdekaan Indonesia sudah dilaksanakan. Hal selanjutnya yaitu penindaklanjutan isi teks proklamasi. Usaha yang dilakukan yaitu pemindahan kekuasaan dan pembentukan pemerintahan Indonesia. Untuk mencapai usaha maksimal dari pembentukan pemerintahan Indonesia, para pemimpin mulai menyusun tatanan mengenai kehidupan kenegaraan.
a.       Pembentukan Badan-Badan Kelengkapan Negara
Satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan, yaitu pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan siding membahas pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapannya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Pada saat itu disepakati salah satu ketetapannya ialah “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketent uan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Jakarta, ketetapan tersebut juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Setelah pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapatnya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima, mereka yang hadir setuju tentang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran, kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama,pada  18  Agustus 1945.
Selain penetapan Undang-Undang Dasar 1945 dan pemilihan presiden dan wakilnya, sidang PPKI juga berlanjut tentang persiapan dan pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan sebagai pelengkap kehidupan pemerintah bernegara.
Sidang tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:
·         Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945,
·         Memilih dan menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi),
·         Pembentukan Komite Nasional untuk membantun pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

b.      Penyusunan Kelengkapan Negara
Setelah pada rapat pleno tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah menghasilkan 2 hal yaitu pengesahan UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil presiden. Pada hari berikutnya, yaitu tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan rapat pleno dan menghasilkan 2 keputusan penting, berupa susunan kementrian dan wilayah propinsi.


1.       Pembagian wilayah
Rapat pleno memutuskan untuk membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi.
Masing-masing  dipimpin oleh seorang gubernur, yaitu:
·         Jawa Barat: Sutardjo Kartohadikusumo
·         Jawa Tengah: R. Panji Suroso
·         Jawa Timur: R. M. Suryo
·         Borneo (Kalimantan): Ir. Pangeran Mohammad Noor
·         Sulawesi: Dr. G.S.S.J. Ratulangi
·         Maluku: Mr. J. Latuharhary
·         Sunda Kecil (Nusa Tenggara): Mr. I Gusti Ketut Puja
·         Sumatera: Teuku Mohammad Hasan

2.       Adanya Komite Nasional (daerah)
Sebelum rapat pleno, Presiden Soekarno menugaskan panitia kecil untuk membahas susunan kementerian. Panitia kecil itu terdiri atas Ahmad Subardjo (ketua), Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo. Hasil pembahasan panitia kecil itu kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, pada tanggal 19 Agustus 1945. Panitia ini mengusulkan adanya 3 kementrian, namun setelah dibahas hanya memutuskan 11 kementrian, yaitu:
·         Departemen Dalam Negeri: R.A.A. Wiranata Kusumah
·         Departemen Luar Negeri: Mr. Ahmad Subardjo
·         Departemen Kehakiman: Prof. Mr. Dr. Supomo
·         Departemen Keuangan: Mr. A. Maramis
·         Departemen Kemakmuran: Ir. Surahman Cokroadisuryo
·         Departemen kesehatan: Dr. Buntaran Martoatmojo
·         Departemen Pengajaran: Ki Hajar Dewantara
·         Departemen Sosial: Mr. Iwa Kusuma Sumantiri
·         Departemen Pertahanan: Supriyadi
·         Departemen Perhubungan: Mr. Amir Syarifudin
·         Departemen Pekerjaan Umum: Abikusno Cokrosuyoso
Pada rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945 di Gedung Kebaktian Rakyat, dibahas tiga masalah utama yang pernah dibicarakan dalam sidang sebelumnya. Hasil yang dicapai sebagai berikut:
·         Komite Nasional Indonesia (KNI) merupakan badan atau lembaga yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakannyanpemilu
·         Partai Nasional Indonesia (PNI) dirancang menjadi partai tunggal negara Indonesia, tetapi dibatalkan
·         BKR berfungsi sebagainpenjaga keamanan umum pada tiap-tiap daerah

c.       Penyusunan Organisasi Ketentaraan
Pada tanggal 22 Agustus 1945. Rapat PPKI memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Badan itu ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dengan tugas memelihara keselamatan masyarakat.
Tampak bahwa PPKI tidak memutuskan pembentukan tentara kebangsaan. Tindakan itu dilakukan untuk menghindari permusuhan dengan kekuatan militer asing, baik Jepang yang masih ada di Indonesia, maupun Sekutu yang akan datang nanti. Meskipun demikian, BKR diperkuat oleh unsure-unsur militer dari PETA, Heiho, Seinendan, dan Keibodan. Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan secara resmi berdirinya BKR. Berdirinya BKR itu ditindaklanjuti dengan pembentukan BKR pusat dan BKR daerah.
Tidak jadi dibentuknya tentara kebengsaan mengundang kekecewaan para anggota BKR. Pada bulan September 1945, BKR pusat mengadakan koordinasi dengan para mantan perwira KNIL. Para mantan perwira itu antara lain Oerip Soemahardjo, A.H Nasution, dan Alex Kawilarang. Bersama-sama mereka menghadap Amir Syarifuddin (Menteri Penerangan merangkap Menteri Keamanan Rakyat) untuk mendesak presiden membentuk tentara kebangsaan.
Pada mulanya desakan itu ditolak oleh presiden dan wakil presiden. Namun setelah mengalami sendiri tindakan provokasi pasukan Sekutu dan Belanda yang mengancam keamanan negara, akhirnya pemerintah menyadari perlu dibentuknya tentara kebangsaan. Untuk itu, pemerintah menugaskan KNIL Mayor Oerip Soemohardjo untuk menyusun tentara kebangsaan.pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang meresmikan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Berdasarkan maklumat pemerintah itu Oerip Soemohardjo mendirikan Markas Tertinggi TKR di Yogyakarta, ia menjabat sebagai Kepala Staf Umum TKR. Sebagai Panglima TKR, pemerintah menunjuk Supriyadi ternyata tidak pernah menduduki jabatannya, Markas Tertinggi TKR mengadakan pemilihan pemempin tertinggi pada bulan November 1945. Orang yang terpilih adalah Kolonel Soedirman, Komandan Devisi V/Banyumas. Sebulan kemudian, Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal, sedangkan Oerip Soemohardjo tetap menjadi Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal.
d.      Penyusunan  Lembaga Pemerintahan di Daerah
Lembaga-lembaga pemerintahan yang terdapat di daerah adalah sebagai berkut.
1)      Lembaga Pemerintahan Daerah
Lembaga Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah dengan tugas dan wewenang menjalankan pemerintahan atas daerah yang dikuasainya.
2)      Lembaga Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID)
Pembentukan KNID merupakan tindak lanjut dari pembentukan KNIP. KNID diduduki oleh perwakilan dari partai-partai politik yang ada pada daerah-daerah bersangkutan. Tugas KNID adalah membantu gubernur sebelumnya terbentuknya DPRD (Dewam Perwakilan Rakyat Daerah).
3)      Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan insitusi yang membantu pelaksanaan pemerintahan dari seorang kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Peneliti dan Pengembangan, Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan, Badan Pelatihan, dan sebagainya.
4)      Dinas Daerah
Lembaga ini merupakan unsure pelaksaan dari pimpinan daerah yang menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri. Dinas-dinas daerah ini seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penerangan, Dinas Pertanian,Dinas Pendapatan, dan lain-lain.
5)      Wakil Kepala Daerah
Wakil Kepala Daerah merupakan pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari. Wakil kepala daerah ini dapat menggantikan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

6)      Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang sekretaris daerah. Sekretariat Daerah meruapakan unsure staf yang tugasnya membantu kepala daerah di dalam menyelenggarakan pemerintahan atas daerah yang diperintahnya.

1 komentar: