B. Pemerintahan Indonesia Pada Awal Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sudah dilaksanakan. Hal
selanjutnya yaitu penindaklanjutan isi teks proklamasi. Usaha yang dilakukan
yaitu pemindahan kekuasaan dan pembentukan pemerintahan Indonesia. Untuk
mencapai usaha maksimal dari pembentukan pemerintahan Indonesia, para pemimpin
mulai menyusun tatanan mengenai kehidupan kenegaraan.
a.
Pembentukan Badan-Badan
Kelengkapan Negara
Satu hari setelah proklamasi
kemerdekaan Indonesia dilaksanakan, yaitu pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
siding membahas pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan
sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Di
dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara
dan kelengkapannya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa
Indonesia. Pada saat itu disepakati salah satu ketetapannya ialah “Negara
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu
juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketent uan
“Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti
perubahan dalam Piagam Jakarta, ketetapan tersebut juga diubah menjadi
“Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Setelah pembahasan UUD 1945 sebagai
UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapatnya
untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden.
Beliau mengusulkan agar yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta sebagai wakilnya. Ternyata usulan tersebut diterima, mereka yang hadir
setuju tentang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto
Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua
putaran, kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia yang pertama,pada
18 Agustus 1945.
Selain penetapan Undang-Undang
Dasar 1945 dan pemilihan presiden dan wakilnya, sidang PPKI juga berlanjut
tentang persiapan dan pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan sebagai pelengkap
kehidupan pemerintah bernegara.
Sidang tanggal 18 Agustus 1945,
menghasilkan keputusan sebagai berikut:
·
Mengesahkan dan menetapkan UUD
RI yang dikenal dengan nama UUD 1945,
·
Memilih dan menetapkan Soekarno
sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi),
·
Pembentukan Komite Nasional
untuk membantun pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
b.
Penyusunan Kelengkapan Negara
Setelah pada rapat pleno tanggal 18
Agustus 1945, PPKI telah menghasilkan 2 hal yaitu pengesahan UUD 1945,
pemilihan presiden dan wakil presiden. Pada hari berikutnya, yaitu tanggal 19
Agustus 1945, PPKI melanjutkan rapat pleno dan menghasilkan 2 keputusan
penting, berupa susunan kementrian dan wilayah propinsi.
1.
Pembagian wilayah
Rapat
pleno memutuskan untuk membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi.
Masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, yaitu:
·
Jawa Barat: Sutardjo
Kartohadikusumo
·
Jawa Tengah: R. Panji Suroso
·
Jawa Timur: R. M. Suryo
·
Borneo (Kalimantan): Ir.
Pangeran Mohammad Noor
·
Sulawesi: Dr. G.S.S.J.
Ratulangi
·
Maluku: Mr. J. Latuharhary
·
Sunda Kecil (Nusa Tenggara):
Mr. I Gusti Ketut Puja
·
Sumatera: Teuku Mohammad Hasan
2.
Adanya Komite Nasional (daerah)
Sebelum rapat pleno, Presiden Soekarno menugaskan panitia kecil
untuk membahas susunan kementerian. Panitia kecil itu terdiri atas Ahmad
Subardjo (ketua), Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo. Hasil
pembahasan panitia kecil itu kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, pada
tanggal 19 Agustus 1945. Panitia ini mengusulkan adanya 3 kementrian, namun
setelah dibahas hanya memutuskan 11 kementrian, yaitu:
·
Departemen Dalam Negeri: R.A.A.
Wiranata Kusumah
·
Departemen Luar Negeri: Mr.
Ahmad Subardjo
·
Departemen Kehakiman: Prof. Mr.
Dr. Supomo
·
Departemen Keuangan: Mr. A.
Maramis
·
Departemen Kemakmuran: Ir.
Surahman Cokroadisuryo
·
Departemen kesehatan: Dr.
Buntaran Martoatmojo
·
Departemen Pengajaran: Ki Hajar
Dewantara
·
Departemen Sosial: Mr. Iwa
Kusuma Sumantiri
·
Departemen Pertahanan:
Supriyadi
·
Departemen Perhubungan: Mr.
Amir Syarifudin
·
Departemen Pekerjaan Umum:
Abikusno Cokrosuyoso
Pada rapat PPKI
tanggal 22 Agustus 1945 di Gedung Kebaktian Rakyat, dibahas tiga masalah utama
yang pernah dibicarakan dalam sidang sebelumnya. Hasil yang dicapai sebagai
berikut:
·
Komite Nasional Indonesia (KNI)
merupakan badan atau lembaga yang berfungsi sebagai DPR sebelum
dilaksanakannyanpemilu
·
Partai Nasional Indonesia (PNI)
dirancang menjadi partai tunggal negara Indonesia, tetapi dibatalkan
·
BKR berfungsi sebagainpenjaga
keamanan umum pada tiap-tiap daerah
c.
Penyusunan Organisasi
Ketentaraan
Pada tanggal 22 Agustus 1945. Rapat PPKI
memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Badan itu ditetapkan
sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dengan tugas
memelihara keselamatan masyarakat.
Tampak bahwa PPKI tidak memutuskan
pembentukan tentara kebangsaan. Tindakan itu dilakukan untuk menghindari
permusuhan dengan kekuatan militer asing, baik Jepang yang masih ada di
Indonesia, maupun Sekutu yang akan datang nanti. Meskipun demikian, BKR
diperkuat oleh unsure-unsur militer dari PETA, Heiho, Seinendan, dan Keibodan.
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengumumkan secara resmi
berdirinya BKR. Berdirinya BKR itu ditindaklanjuti dengan pembentukan BKR pusat
dan BKR daerah.
Tidak jadi dibentuknya tentara kebengsaan
mengundang kekecewaan para anggota BKR. Pada bulan September 1945, BKR pusat
mengadakan koordinasi dengan para mantan perwira KNIL. Para mantan perwira itu
antara lain Oerip Soemahardjo, A.H Nasution, dan Alex Kawilarang. Bersama-sama
mereka menghadap Amir Syarifuddin (Menteri Penerangan merangkap Menteri
Keamanan Rakyat) untuk mendesak presiden membentuk tentara kebangsaan.
Pada mulanya desakan itu ditolak oleh
presiden dan wakil presiden. Namun setelah mengalami sendiri tindakan provokasi
pasukan Sekutu dan Belanda yang mengancam keamanan negara, akhirnya pemerintah
menyadari perlu dibentuknya tentara kebangsaan. Untuk itu, pemerintah
menugaskan KNIL Mayor Oerip Soemohardjo untuk menyusun tentara kebangsaan.pada
tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang meresmikan
berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Berdasarkan maklumat pemerintah itu Oerip
Soemohardjo mendirikan Markas Tertinggi TKR di Yogyakarta, ia menjabat sebagai
Kepala Staf Umum TKR. Sebagai Panglima TKR, pemerintah menunjuk Supriyadi
ternyata tidak pernah menduduki jabatannya, Markas Tertinggi TKR mengadakan
pemilihan pemempin tertinggi pada bulan November 1945. Orang yang terpilih
adalah Kolonel Soedirman, Komandan Devisi V/Banyumas. Sebulan kemudian,
Soedirman dilantik sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal,
sedangkan Oerip Soemohardjo tetap menjadi Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat
Letnan Jenderal.
d.
Penyusunan Lembaga Pemerintahan di Daerah
Lembaga-lembaga pemerintahan yang terdapat di daerah adalah sebagai
berkut.
1)
Lembaga Pemerintahan Daerah
Lembaga Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah
dengan tugas dan wewenang menjalankan pemerintahan atas daerah yang
dikuasainya.
2)
Lembaga Komite Nasional
Indonesia Daerah (KNID)
Pembentukan KNID merupakan tindak lanjut dari pembentukan KNIP. KNID
diduduki oleh perwakilan dari partai-partai politik yang ada pada daerah-daerah
bersangkutan. Tugas KNID adalah membantu gubernur sebelumnya terbentuknya DPRD
(Dewam Perwakilan Rakyat Daerah).
3)
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan insitusi yang membantu pelaksanaan
pemerintahan dari seorang kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari
Badan Peneliti dan Pengembangan, Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan
Pendidikan, Badan Pelatihan, dan sebagainya.
4)
Dinas Daerah
Lembaga ini merupakan unsure pelaksaan dari pimpinan daerah yang
menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri. Dinas-dinas
daerah ini seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan, Dinas Penerangan, Dinas Pertanian,Dinas Pendapatan, dan lain-lain.
5)
Wakil Kepala Daerah
Wakil
Kepala Daerah merupakan pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan
wewenang sehari-hari. Wakil kepala daerah ini dapat menggantikan tugas dan
wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
6)
Sekretariat Daerah
Sekretariat
Daerah dipimpin oleh seorang sekretaris daerah. Sekretariat Daerah meruapakan
unsure staf yang tugasnya membantu kepala daerah di dalam menyelenggarakan
pemerintahan atas daerah yang diperintahnya.
sip
BalasHapus